
1. Berkas kasus asuransi fiktif DPRD Semarang tuntas
Semarang (ANTARA News) - Kepolisian akhirnya menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tahun 2003 senilai Rp1,7 miliar yang disidik sejak tahun 2008 lalu. "Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihhartono di Semarang, Senin.
Menurut dia, dalam waktu dekat berkas kasus beserta lima tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Kelima tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 tersebut masing-masing Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, dan AY Sujianto.
"Sebenarnya ada enam tersangka, namun salah satu sudah meninggal sehingga tinggal lima," katanya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata dia, polisi setidaknya sudah memeriksa sekitar 37 saksi. Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif tersebut bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003.
Program asuransi tersebut menawarkan premi sebesar Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Namun, pada kenyataannya kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada dan negera dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.
2. Modus baru kasus suap melalui polis asuransi
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap modus baru pemberian suap atau gratifikasi melalui polis asuransi.
Modus pemberian suap dilakukan oleh Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yakni Heru Sulastiyono (HS) dan Komisaris PT Tanjung Utama Jati Yusron Arif (YA).
"Ini merupakan modus operandi baru dalam mengaburkan atau mengalihkan pidana pencucian uang," kata Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya saat konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Agung menjelaskan Yusron berusaha mengaburkan uang gratifikasi melalui polis asuransi yang bisa diklaim kapan saja oleh Heru. Dia menyebutkan polis asuransi tersebut berjumlah 11 dengan atas nama 11 perusahaan yang dimiliki Yusron dan diduga satu polis asuransi bernilai Rp400 juta-Rp500 juta.
"Tapi, polis asuransi ini sudah dicarikan sebelum jatuh tempo oleh HS, sehingga terkena potongan penalti," katanya. Meski terkena penalti senilai Rp1,2 miliar, Agung mengatakan, Heru tidak mengalami kerugian karena ia diduga telah mencairkan Rp5 miliar. Selain itu, dia mengatakan Heru diduga menerima sejumlah uang dan barang bukan atas namanya, tetapi `office boy`, tukang kebun dan orang-orang kepercayaan Yusron.
Dia menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang disita saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit "air soft gun", enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.
Dia menjelaskan pemberian gratifikasi tersebut karena Heru telah berperan dalam memberikan usulan untuk membuat 10 perusahaan yang ditutup operasinya sebelum satu tahun agar tidak terkena audit Ditjen Bea dan Cukai.
Diketahui, Yusron hanya memiliki satu perusahaan yang terdaftar dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni PT Tanjung Utama Jati. Agung mengatakan 10 perusahaan itu bergerak di bidang mainan, aksesoris, spare part mesin, bijih plastik dan lainnya yang seharusnya dilakukan audit.
"Akan tetapi, dia tutup perusahaan lama dan buat perusahaan baru agar tidak ditemukan," katanya. Dia mengatakan pengungkapan modus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama satu bulan yang didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah menduga ada informasi tersebut satu tahun lalu.
Agung mengatakan akan menelusuri sejauh mana tindak kejahatan tersebut menghasilkan satu kekayaan, termasuk rumah baru Heru di kawasan Serpong, Tangerang. Heru ditangkap di rumahnya, di Perum Sutera Renata Alba Utama Nomor 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten pada Selasa (29/10), sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan, Yusron ditangkap di rumahnya di Jalan H. Aselih RT 11/RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10 ) pukul 08.00 WIB.
Kedua tersangka terancam terjerat pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
3. Ini Komentar Para Pelaku Asuransi Atas Kasus Ahmad Dhani dan Prudential
Selasa, 01/10/2013 12:58 WIB Ini Komentar Para Pelaku Asuransi Atas Kasus Ahmad Dhani dan Prudential Angga Aliya - detikFinance
1 dari 6 Next Jakarta - Ditolaknya sebuah klaim asuransi memang lazim terjadi di Indonesia. Biasa saja jika terjadi pada masyarakat umum, tapi apa jadinya ketika klaim tersebut datang dari musisi Ahmad Dhani?
Bisa dipastikan kabar ditolaknya klaim asuransi Ahmad Dhani atas bungsunya, Abdul Qodir Jaelani yang biasa disapa Dul, langsung jadi pusat perhatian, baik itu dari masyarakat pengguna asuransi maupun dari kalangan pelaku asuransi
Mengapa klaim asuransi Dul yang mengalami kecelakaan itu tidak cair? Apa alasan dari pihak asuransi untuk tidak meloloskan pengajuan Dhani? Simak hasil penelusuran detikFinance, Selasa (1/10/2013).
4. Mengasuransikan Masyarakat Bawah
Dimuat di majalah Infobank edisi November 2013. Preminya tak lebih mahal dari sebungkus rokok, Rp10 ribu. Tapi manfaatnya besar. Bila terkena musibah, pemegang polis bisa mendapat manfaat Rp10 juta. Ituasuransi mikro.
Besaran premi variatif. Tergantung dari jenis produk dan nilai pertanggungan/santunan. Periode jaminan asuransi juga ada yang tiga bulan, enam bulan, atau bahkan tak teratur waktunya. Jenis produknya macam-macam seperti asuransi untuk penyakit tertentu, asuransi kecelakaan diri, asuransi kebakaran, asuransi gempa bumi, dan lainnya.
Tak hanya preminya yang ringan, menurut Thorburn (2009), ada lima hal yang membedakan antara asuransi mikro dengan asuransi konvensional. Kelima hal itu adalah dari sisi pembayaran premi yang sering dan tidak reguler, polis yang mudah dipahami, proses klaim yang simpel dan cepat, jalur distribusi oleh agen yang umumnya tak berlisensi yang menjangkau masyarakat bawah, dan kontrol yang efisien saat seleksi risiko dan klaim.
Asuransi mikro memang didesain berbeda dengan asuransi pada umumnya. Keluar dari pakem-pakem transaksi asuransi secara umum. Selama ini sudah menjadi asumsi masyarakat bahwa asuransi berciriprosedur akseptasi yang rumit, bahasa polis yang sulit, atau klaim yang berbelit.
Segmentasi asuransi mikro khusus untuk masyarakat berpenghasilan dan berpendidikan relatif masih di bawah rata-rata. Jaringan distribusi bisa melalui mini market, kerja sama dengan bidan, melalui RT/RW, dan lainnya. Juga pengaktifan polis yang sangat mudah.
Selama ini asuransi nyaris tak menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah. Setidaknya ada tiga penyebab dasar. Pertama, belum banyak produk perusahaan asuransi umum dan jiwa yang dikhususkan untuk segmen masyarakat bawah. Kedua, masyarakat belum tahu manfaat asuransi. Ketiga, dukungan pemerintah/regulator masih minim pada produk asuransi untuk masyarakat kalangan bawah.
Kehadiran asuransi mikro menunjukkan bahwa asuransi bukan hanya untuk masyarakat kalangan atas/mampu. Asuransi tak harus (terkesan) mahal. Premi bisa didesain sangat terjangkau. Disesuaikan juga cara pembayaran dan periode asuransi. Jika premi sudah sangat ringan dan manfaatnya jelas, apalagi yang membuat masyarakat tak tertarik asuransi?
Potensi besar dan investasi jangka panjang
Lembaga asing sangat peduli tentang proteksi asuransi untuk masyarakat kalangan bawah. UNDP dan Gessellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) dari Jerman adalah sebagian contoh yang sangat peduli pada asuransi mikro. Di Indonesia, berdasarkan penelitian Allianz, GTZ, dan UNDP (2006), ada permintaan yang kuat untuk asuransi mikrodi beberapa wilayah di Indonesia. Jenis asuransi yang dibutuhkan adalah asuransi kesehatan untuk penyakit serius, pendidikan anak, dan gagal panen (Allianz, GTZ, & UNDP, 2006; Lloyd’s, 2010).Hasil penelitian itu tentu saja cukup mengagetkan karena ternyata masyarakat kecil di Indonesia juga butuh asuransi.
Menurut Bank Dunia (2011), ada 77 juta rakyat Indonesia yang tidak memiliki proteksi finansial. Artinya bila terjadi risiko yang mengancam secara finansial, misalnya rumah terkena gempa bumi, maka kerugian tersebut akan ditanggung sendiri. Tanpa ada institusi yang secara kontraktual akan memberikan kontribusi.
Kondisi rendahnya penetrasi asuransi (prosentase premi terhadap produk domestik bruto) dapat dilihat dari kajian tahunan Swiss Re (2013). Penetrasi asuransi di Indonesia tahun 2012 hanya 1,77%. Indonesia berada di urutan ke-64 di dunia. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti Singapura (6,03%), Thailand (5,02%), atau Malaysia (4,80%). Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam (1,42%) dan Filipina (1,40%).
Memperkenalkan asuransi mikro kepada masyarakat bawah adalah investasi jangka panjang. Selain perolehan premi dari sektor mikro ini, asuransi akan makin dikenalmasyarakat secara sangat luas. Imbasnya, pengetahuan masyarakat tentang asuransi akan terkerek naik. Akan terjadi efek domino.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki produk asuransi mikro, akan memiliki keunggulan. Lebih dahulu dikenal. Ketika masyarakat kalangan bawah ini butuh, maka akan menghubungi perusahaan asuransi yang sudah dikenalnya. Masyarakat sudah mengenal asuransi ini kemudian mewariskan secara turun-temurun. Ketika ekonomi membaik dan anak-anak mereka sudah terangkat secara ekonomi, mereka akan membutuhkan asuransi. Saat kemakmuran dan daya beli lebih baik,dampaknya akan menaikkan premi bagi industri asuransi.
Tak banyak perusahaan asuransi yang tertarik asuransi mikro karena memandang preminya sangat kecil. Dianggap tak sebanding dengan upaya keras mulai dari membuat produk, mengurus perizinan ke regulator, menyiapkan sistem, kerja sama jalur distribusi, promosi, dan lainnya. Pertimbangan cost & benefit jangka pendek lebih mengemuka. Terlebih telah disadari bahwa untuk menyadarkan masyarakat itu bukan persoalan mudah. Alasan ini bisa dipahami karena perusahaan asuransi itu bisnis dengan kalkulasi untung-rugi.
Namun kini, banyak perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi mikro. Data Seadi (2013) menunjukkan setidaknya perusahaan 11 perusahaan asuransi komersial telah memasarkannya. Diantaranya untuk asuransi jiwa ada Allianz Life, MNC Life, Bringin Life Syariah, Bumiputera, Takaful Keluarga, Jiwasraya, dan Prudential. Sedangkan perusahaan asuransi umum antara lain Wahana Tata, ACA, Chartis, dan Jasindo. Kegairahan menggarap asuransi mikro bakal mampu mengerek penetrasi asuransi.
Industri keuangan di Indonesia masih didominasi oleh bank. Peran asuransi masih sangat kecil. Data Biro Riset Infobank (2013), perbandingan aset bank dibandingkan industri keuangan nonbank (IKNB) di Indonesia adalah 78,24% untuk bank dan 21,76% IKNB. Beberapa negara lain, prosentase aset IKNB lebih besar dibandingkan di Indonesia seperti di Jepang 40%, Korea Selatan 30% dan Malaysia 30,5% (Sinaga, 2013). Dalam jangka panjang, ketika asuransi mikro ini sukses dengan efek dominonya, bakal mengerek kontribusi IKNB pada industri keuangan Indonesia.
Faktor Sukses & akselerasi program
Tantangan asuransi mikro sangat besar. Terutama terkait proses penyadaran. Namun industri asuransi Indonesia sudah berpengalaman panjang mengerek kesadaran masyarakat Indonesia. Ini modal besar untuk menyukseskan program asuransi mikro.
Asuransi mikro kali ini bisa mendulang sukses dibandingkan masa sebelumnya. Kini, perusahaan asuransi lebih siap di dalam menyiapkan produk dan sekaligus jalur pemasaran/distribusinya. Selain itu juga beberapa perusahaan asuransi dapat belajar dari perusahaan lainnya yang lebih dahulu terjun di asuransi mikro.
Kesuksesan program asuransi mikro kal ini juga ditopang oleh adanya dukungan kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tanggal 17 Oktober 2013 ini OJK meluncurkan program asuransi mikro. Tak hanya itu, faktor lain pendorong kesuksesan adalah adanya sinergi distribution channel dari lembaga keuangan mikro yang juga di bawah pengawasan OJK. OJK dapat all out dalam mengerahkan dan mengarahkan sinergisitas industri keuangan untuk kesuksesan asuransi mikro.
Penulis optimis asuransi mikro bakal berkembang. Namun perlu akselerasi. Setidaknya ada empat faktor yang akan menjadi kunci untuk mengakselerasi perkembangan asuransi mikro di Indonesia. Pertama, OJK dapat mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki aset atau premi tertentu (besar) untuk memasarkan produk asuransi mikro. Perusahaan asuransi besar itu perlu untuk peduli dengan masyarakat kecil. Bila perlu, diwajibkan ada sejumlah prosentase tertentu dari total premi perusahaan asuransi besar harus disumbanng dari produk asuransi mikro.
Kedua, merealisasikan keinginan pelaku industri asuransi tentang insentif pajak bagi perusahaan yang menjual produk asuransi mikro. Ini akan menjadi faktor penarik perusahaan asuransi. Ketiga, mengkonverasi sebagian corporate social responsibility (CSR) perusahaan asuransi ke dalam bentuk paket asuransi mikro. Ini dapat dilakukan dengan misalnya memberikan subsidi premi, biaya sosialisasi/promosi, atau lainnya.
Faktor akseleratif keempat adalah daya tarik Indonesia di era Asean Insurance Community 2015 harus dimanfaatkan dengan mensyaratkan perusahaan asuransi asing yang masuk ke Indonesia untuk memiliki program asuransi mikro. Perusahaan asing harus turut kontribusi mendidik dan sekaligus peduli masyarakat bawah Indonesia. Mereka tak hanya boleh mengeruk untung dengan potensi besar premi di Indonesia, tetapi juga diwajibkan peduli masyarakat kecil.
5. Yang muda yg berasuransi
Dimuat di Koran Kontan, 18 Oktober 2013. Jelang insurance day yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober, ada dua berita asuransi yang menyedot perhatian publik. Pertama tentang penolakan klaim yang diajukan musisi Ahmad Dhani pada perusahaan asuransi jiwa. Kedua terkait dengan gonjang-ganjing AJB Bumiputera 1912. Kedua persoalan tersebut memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Kedua berita tersebut cenderung bernilai negatif untuk industri asuransi. Kasus pertama menguatkan sebagian asumsi masyarakat umum bahwa perusahaan asuransi berusaha mencari alasan menolak klaim. Meskipun sejatinya tak demikian. Ini masalah klise, yakni persoalan pemahaman terhadap polis. Sedangkan pada kasus kedua dapat mempengaruhi persepsi publik tentang kelangsungan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual).
Namun ada nuansa positif yang ditimbulkan kedua kasus tersebut. Pertama, industri asuransi makin dikenal masyarakat. Kedua, ada pesan yang tersampaikan bahwa masyarakat perlu jeli di dalam memilih perusahaan asuransi dan memahami isi polis.
Namun ada nuansa positif yang ditimbulkan kedua kasus tersebut. Pertama, industri asuransi makin dikenal masyarakat. Kedua, ada pesan yang tersampaikan bahwa masyarakat perlu jeli di dalam memilih perusahaan asuransi dan memahami isi polis.
Yang tidak diinginkan, jangan sampai kedua berita besar terkait asuransi tersebut menjadikan masyarakat mengambil jarak dengan asuransi. Upaya literasi keuangan/asuransi yang didengungkan regulator dan pelaku industri bakal sia-sia. Masyarakat tak cukup hanya diajak berasuransi, tetapi harus diajak dan diajari memahami isi polis.
Tak henti-hentinya kampanye dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan/asuransi. Di industri asuransi, motornya adalah Dewan Asuransi Indonesia (DAI), asosiasi perasuransian, dan perusahaan asuransi (umum, jiwa, dan sosial) yang didukung penuh OJK.
Di peringatan insurance day tahun ini pun terus mengajak masyarakat untuk berasuransi. Kali ini targetnya adalah mereka yang masih muda, usia 18-25 tahun. “Selagi Kamu Muda, Mari Berasuransi”, itulah tema tahun ini.
Menyasar kaum muda sudah dilakukan prosesnya sejak lama oleh DAI. Aktifitas insurance goes to campus sudah terlaksana di beberapa kampus di Indonesia yang melibatkan industri asuransi komersial dan sosial. Khusus tahun ini, ada pemilihan Mizz & Mazz Asuransi Indonesia 2013. Mirip ajang Abang-None yang dibungkus dengan kriteria pengetahuan perasuransian.
Menyasar kaum muda sudah dilakukan prosesnya sejak lama oleh DAI. Aktifitas insurance goes to campus sudah terlaksana di beberapa kampus di Indonesia yang melibatkan industri asuransi komersial dan sosial. Khusus tahun ini, ada pemilihan Mizz & Mazz Asuransi Indonesia 2013. Mirip ajang Abang-None yang dibungkus dengan kriteria pengetahuan perasuransian.
Potensi dan Sasar Efek Jangka Panjang
Setidaknya ada tiga alasan utama justifikasi mengapa kaum muda harus digarap. Pertama, Indonesia memiliki demografi deviden yang mendorong berkembangnya industri asuransi jiwa (Sugiharto, 2013). Dengan populasi lebih dari 240 juta jiwa, lebih dari 60% penduduk Indonesia di bawah usia 39 tahun. Pangsa pasar kaum muda sangat menggiurkan untuk digarap.
Kedua, upaya penyadaran asuransi sejak awal akan memberikan efek jangka panjang. Sadar asuransi sejak usia muda akan terus terbawa puluhan tahun hingga akhir hayat. Kelak, kesadaran berasuransi ini akan diwariskan, baik secara langsung maupun tidak, kepada anak-anak mereka.
Ketiga, potensi jenis/produk asuransi cukup banyak tersedia dan cocok untuk kaum muda. Ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa (dan unit link), asuransi kecelakaan diri anak sekolah/kuliah, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi rumah, dan lainnya.
Banyak eksekutif muda atau setidaknya yang baru dapat gawe yang sudah memiliki uang sendiri. Mereka perlu didekati untuk dapat merencanakan keuangan dan mentransfer risikonya ke perusahaan asuransi. Setidaknya mengatur finansial mereka agar uang hasil jerih payahnya tidak hanya digunakan untuk keperluan konsumtif, bahkan foya-foya selagi muda.
Kemasan Khusus
Meskipun targetnya jelas untuk kaum muda, tetapi tak cukup dengan sosialisasi dan penyadaran. Perlu perlakuan khusus agar upaya menggaet kaum muda ini lebih sukses. Pertama dengan membuat produk yang khusus didesain buat mereka. Ini bisa belajar dari operator seluler atau produsen mobil yang mengkhususkan produk tertentu untuk anak-anak muda. Esensinya masih sama yakni proteksi.
Yang kedua adalah perlu ada yang menyasar segmen ritel, bahkan mikro. Preminya ringan yang bisa disisihkan dari uang saku. Bila sejak kecil kita sudah dibiasakan untuk menabung dari uang saku, tentu sangat mungkin bisa dirayu dan disadarkan untuk menyisihkan sebagian uang saku untuk bayar premi asuransi.
Ketiga, perlunya jalur distribusi kreatif yang khas dekat anak muda. Tak cukup menggunakan jalur distribusi konvensional seperti perbankan, broker, atau agen. Jalur distribusi ini relatif jauh dari anak muda. Ciri dari anak muda adalah memiliki komunitas dalam menyalurkan hobby dan bakatnya. Bila di asuransi mikro menggunakan jalur distribusi Indomaret atau Alfamart, khusus sasar anak muda bisa melalui tempat nongkrong yang digandrungi seperti 7-eleven, kafe, atau komunitas anak muda.
Model pemasaran dan produk yang dikemas khusus untuk anak muda menjadikan asuransi tak dibayangkan menjadi serius, mahal, dan hanya urusan orang tua. Itulah citra yang selama ini menempel di benak masyarakat. Tetapi asuransi bisa tampil fun, murah, dan ada juga loh yang produknya khusus buat anak muda.
6. Songsong AEC 2015 : Industri Asuransi Berbenah Diri
Dimuat pada Koran Bisnis Indonesia, 18 Oktober 2013. Insurance day diperingati setiap tanggal 18 Oktober. Jelang dua tahun ke depan, isu yang strategis adalah kesiapan industri asuransi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) yang dimulai pada 31 Desember 2015.
Pertanyaan yang sering mucul adalah apakah perusahaan asuransi nasional bakal menjadi pemain aktif atau Indonesia hanya akan menjadi pasar menggiurkan bagi asing. Di dalam ajang Bisnis Indonesia Insurance Award 2013 bulan ini, wakil dari industri asuransi jiwa menyatakan kurang siap menghadapi MEA 2015. Sudah terbayang bakal banyak perusahaan asuransi asing yang berbondong-bondong buka lapak di Indonesia.
Sebenarnya MEA 2015 tidak didesain menakutkan. Diharapkan akan membawa negara-negara ASEAN menjadi kawasan yang makmur dan kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang merata, serta menurunnya tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial-ekonomi di kawasan ASEAN (Deperindag, 2008.
Blueprint MEA telah ditandatangani pada 20 November 2007. Semua negara wajib melaksanakan komitmennya. ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dalam lima elemen yakni arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal, dan arus bebas tenaga kerja terampil.
Di sektor keuangan, yang diliberalisasi adalah sektor asuransi (lima subsektor), perbankan (lima subsektor), pasar modal (empat subsektor), dan jasa keuangan lainnya dua subsektor). Tidak semua diikuti Indonesia untuk diliberalisasi di tahun 2015.
Di subsektor di industri asuransi, pasar tunggal ada di subsektor asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, broker/perantara, dan perusahaan penunjang asuransi. Untuk subsektor asuransi jiwa hanya diikuti oleh Indonesia dan Philipina. Sedangkan di subsektor asuransi umum, reasuransi, dan penunjang asuransi ada tujuh negara yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, & Vietnam. Sementara itu di subsektor perantara asuransi diikuti enam negara karena Brunei tidak ikut (AEC Blueprint, 2007).
Sisi optimis
Sisi optimis
Pasar bebas berarti perusahaan asuransi ASEAN bebas hadir di Indonesia dan juga sebaliknya. Tak hanya ancaman, tetapi juga peluang. Bahwa Indonesia memiliki potensi asuransi yang besar dan bakal menjadi magnet bagi asing, itu tak dipungkiri. Tetapi bukankan itu sudah berlangsung lama?
Ada beberapa alasan untuk tak kuatir berlebihan menghadapi MEA 2015. Pertama, industri asuransi Indonesia sudah lama terliberalisasi. Tanpa MEA, asing sudah menguasai industri asuransi, khususnya di sektor asuransi jiwa.
Selama ini perusahaan asuransi asing masuk ke Indonesia nyaris tanpa halangan. Mereka kini bisa menguasai saham hampir 100% bila partner investor lokal tak menambah modal. Dalam sejarah industri asuransi Indonesia, modal asing tak selamanya mampu bertahan dalam kompetisi asuransi Indonesia. Beberapa perusahaan dengan mayoritas modal asing telah hengkang dari Indonesia.
Kedua, berpikir dengan logika peluang bahwa perusahaan asuransi Indonesia juga mestinya menjajal ekspansi ke negara ASEAN lainnya. Ini kesempatan untuk bermain di level regional. Industri asuransi nasional memang belum punya tradisi ekspansi ke luar negeri. Berbeda dengan beberapa negara, misalnya Singapura atau Malaysia. Potensi negara lain masih besar, khususnya yang penetrasi asuransi masih di bawah Indonesia seperti di Philipina, Vietnam, dan Myanmar.
Ketiga, pasar bebas tak berarti tanpa aturan. Regulator tiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur industri. Ini tak bermaksud untuk memproteksi perusahaan lokal. Tetapi perlu regulasi agar perusahaan asuransi atau tenaga kerja asing yang masuk benar-benar mampu mengakselerasi perkembangan industri asuransi Indonesia.
Indonesia jangan menjadi tempat ‘membuang sampah’. Perlu ada regulasi tentang persyaratan perusahaan asuransi asing yang masuk. Misal dari sisi peringkat (rating), besarnya modal, kompetensi tenaga kerja asing, dan lainnya. Bila perlu, agar pendatang baru benar-benar memberi kontribusi optimal, maka disyaratkan program-program pengembangan untuk masyarakat Indonesia. Misalnya memiliki produk asuransi mikro, rasio pembukaan cabang di kota besar dan kota kecil, atau lainnya.
Indonesia jangan menjadi tempat ‘membuang sampah’. Perlu ada regulasi tentang persyaratan perusahaan asuransi asing yang masuk. Misal dari sisi peringkat (rating), besarnya modal, kompetensi tenaga kerja asing, dan lainnya. Bila perlu, agar pendatang baru benar-benar memberi kontribusi optimal, maka disyaratkan program-program pengembangan untuk masyarakat Indonesia. Misalnya memiliki produk asuransi mikro, rasio pembukaan cabang di kota besar dan kota kecil, atau lainnya.
MEA memang berpotensi membawa ancaman. Khususnya bagi perusahaan yang belum siap. Tapi MEA tak dapat dihindari. Satu-satunya jalan adalah mempersiapkan diri dengan baik. Persiapan yang penting dan mendesak bagi perusahaan asuransi nasional antara lain peningkatan dari sisi kompetensi sumber daya manusia, permodalan, dan dukungan teknologi informasi. Masih ada dua tahun untuk mempersiapkan dengan baik.
Manajemen Risiko, Buat Apa?
Dimuat di majalah Warta ASEI edisi tahun 2012.
Bicara tentang manajemen risiko, kasus pailit PT. Telkomsel adalah contoh paling hangat yang sangat menarik. Bagaimana bisa kasus hutang hanya senilai Rp5,3 miliar membuat Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lihat saja, nilai hutang tersebut sangat kecil dibandingkan dengan laba Telkomsel di tahun 2011 sebesar Rp12,82 triliun. Apalagi dibandingkan dengan asetnya Rp58,72 triliun di tahun lalu.
Artikel ini tidak membahas kasus hukum, tetapi bagaimana memandang krusialnya mengelola risiko. Sekecil apapun risiko, berpotensi berdampak buruk bagi organisasi. Pengabaian manajemen risiko dapat melahirkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan upaya kecil yang seharusnya dilakukan. Itu bisa kita jumpai, misalnya, dari kasus kecelakaan mudik tahun ini yang merenggut lebih dari 900 jiwa. Peran manajemen risiko makin terasa ketika menghadapi situasi krisis. Negara-negara dan perusahaan-perusahaan di zona Eropa saat ini sedang menguji keampuhan manajemen risikonya menghadapi krisis.
Namun mengaplikasikan manajemen risiko tak harus menunggu krisis. Industri asuransi umum di Indonesia juga semestinya menerapkan manajemen risiko terintegrasi agar bisa memenangkan persaingan sengit. Aplikasi manajemen risiko tidak semata untuk organisasi atau perusahaan. Bisa dipraktekkan untuk pribadi atau yang dikenal dengan personal risk management.
Definisi dan tujuan
Di banyak literatur, ada variasi definisi manajemen risiko. Salah satunya, menurut Kaye (2011), manajemen risiko diartikan sebagai identifikasi, analisis dan kontrol risiko yang dapat mengancam operasi, aset dan tanggung jawab organisasi. Tujuan manajemen risiko adalah menambah nilai yang berkelanjutan secara maksimum pada semua aktifitas organisasi (AIRMIC, ALARM, IRM Standard, 2002). Juga untuk menjalankan organisasi dengan lebih efektif dalam lingkungan yang dipenuhi dengan risiko-risiko (PricewaterhouseCoopers, 2004). Artinya, manajemen risiko hadir agar perusahaan mampu mencapai tujuan dan sasaran-sasarannya di tengah banyaknya risiko. Bagaimana membuat risiko tidak menggagalkan capaian-capaian perusahaan.
Awalnya, manajemen risiko adalah bagian tidak terpisahkan dari pengendalian internal. Dalam perkembangannya, peran manajemen risiko lebih besar daripada pengendalian internal. Praktek manajemen risiko dalam perusahaan akan sangat membantu manajemen di dalam mengeksekusi kebijakan dan strategi. Manajemen risiko diintegrasikan ke dalam proses organisasi dan menjadi praktek yang melekat. Risiko-risiko yang berpotensi menggagalkan capaian dan mengurangi nilai perusahaan dikendalikan dengan semestinya. Inilah yang saat ini mulai dipraktekkan di ASEI. Di dalam RKAP 2013, identifikasi dan kontrol risiko sudah mulai dikenalkan.
Perlu diingat bahwa risiko tak selamanya berciri negatif. Cara pandang tradisional menganggap risiko sebagai sumber masalah. Ini berbeda dengan perspektif manajemen risiko terintegrasi yang melihat risiko bisa menjadi sumber keunggulan (Djohanputro, 2004). Risiko tak harus dihindari. Mengapa? Karena di balik risiko, tersimpan peluang yang apabila dapat dikelola dengan optimal akan menjadi keunggulan bersaing.
Standar Acuan
Seperti halnya definisi yang beragam, manajemen risiko juga memiliki beberapa standar yang dapat dipilih oleh penggunanya. Beberapa yang sangat populer adalah The Australia/New Zealand Standard 4360, The Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission (COSO) dan ISO 31000. ASEI sudah memiliki pedoman manajemen risiko. Standar yang diacu adalah versi ISO 31000 yang dikeluarkan oleh International Organization for Standarization. Sekedar diketahui bahwa ISO 31000 ini berbeda dengan ISO 9001:2008 tentang quality management system. ISO 31000 tidak digunakan untuk sertifikasi. Sehingga tak ada audit, baik audit internal maupun eksternal.
7. Mengurai ‘Killer Risks’ Industri Asuransi
Dimuat di Majalah Manajemen Risiko STABILITAS, edisi Juni 2012
Salah dalam mengelola risiko pihak lain, dapat membunuh perusahaan asuransi itu sendiri. Sayangnya, manajemen risiko di industri asuransi tak serapi di industri perbankan. Dalam artian, enterprise risk management (ERM) yang mengelola risiko perusahaan secara komprehensif, belum terwadahi secara terstruktur dalam pedoman, kebijakan, dan prosedur manajemen. risiko.
Perusahaan asuransi BUMN telah memulai penerapan ERM dan memiliki unit manajemen risiko beberapa tahun lalu. Belum semua perusahaan asuransi memilikinya. Namun tak berarti bahwa penerapan manajemen risiko di industri asuransi kedodoran.
Dalam perusahaan asuransi, ada dua sumber risiko yang dikelola. Pertama adalah risiko dari perusahaan asuransi itu sendiri. Kedua adalah risiko pihak lain yang ditanggung. Dalam hal mengelola risiko pihak lain, industri asuransi – boleh dibilang – adalah ahlinya.
Potensi ‘Killer Risks’
Seperti di industri lain, perusahaan asuransi juga menghadapi risiko operasional, risiko politik, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, dll. Pengelolaannya lebih efektif melalui praktek-praktek ERM.
Manajemen risiko klaim katastropik/bencana, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan menjadi bagian yang harus difokuskan. Salah kelola, berpotensi menjadi ‘Killer Risks’. ‘Killer risks’ adalah risiko-risiko yang berpotensi sangat merusak keseluruhan organisasi (Kaye, 1995).
Mega Klaim Bencana
Bencana, baik natural disaster maupun man-made disaster, awalnya memang tidak dapat diasuransikan karena tergolong fundamental risks. Namun dalam perkembangan asuransi, berbagai macam bencana seperti gempa bumi, letusan gunung, tsunami, badai, banjir, dan lainnya dapat diasuransikan.
Dalam sekali hentakan bencana, bisa terjadi mega klaim. Badai Katrina yang mengoyak AS, Teluk Meksiko, dan sekitarnya pada Agustus 2005, klaim asuransi dunia mencapai US$74,69 miliar. Juga gempa dan tsunami Jepang pada 11 Maret 2011, klaim asuransi sekitar US$35 miliar (Sigma, 2011).
Sekali klaim besar, apalagi bertubi-tubi, dapat membuat perusahaan asuransi gulung tikar. Bayangkan saja, akibat gempa bumi 7,9 skala richter di San Fransisco, AS pada 18 April 1906, klaim asuransi USD 235 juta di masa itu. Besarnya klaim ini senilai sekitar 100 kali premi asuransi kebakaran di San Fransisco. Klaim bencana tersebut menghanguskan laba industri asuransi di AS selama 47 tahun.
Spreading of Risks
Manajemen risiko melalui spreading of risks dalam skema reasuransi dan koasuransi, menyelamatkan industri asuransi dari kebangkrutan akibat klaim bencana. Meskipun modal dan asetnya terbatas, perusahaan asuransi dapat menanggung risiko nilai pertanggungan yang besarnya beratus kali lipat dari aset perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi/reasuransi menahan risiko dalam porsi tertentu sesuai dengan hasil seleksi risiko (underwriting), kemampuan masing-masing perusahaan, dan menurut regulasi. Berdasarkan regulasi Bapepam-LK, maksimum retensi sendiri perusahaan asuransi untuk setiap risiko adalah 10% dari ekuitas.
Dalam hal risiko bencana alam, industri asuransi di Indonesia belum mencatat mega klaim. Meskipun sering terjadi bencana di Indonesia, namun belum masuk dalam 40 top bencana dengan klaim terbesar di dunia versi perusahaan reasuransi Swiss Re.
Tsunami di Aceh akhir 2004 memang masuk dalam peringkat keempat dalam hal korban jiwa terbesar sejak tahun 1970, namun kerugian asuransi tidak terlalu besar. Bila bencana itu terjadi di negara maju, bisa memicu mega klaim. Hal ini terjadi karena di Aceh tidak banyak aset dan jiwa yang diasuransikan.
Tak hanya asuransi bencana yang dapat memicu mega klaim. Jenis asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak lain (liability insurance) juga berpotensi. Klaim jenis ini bisa dalam jangka panjang dan akumulatif.
Klaim asbestos adalah salah satu jenis klaim liablity insurance yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Cara yang dilakukan adalah memberikan batasan klaim di dalam polis asuransi. Bentuknya dapat berupa batas waktu pengajuan klaim dan/atau jumlah tanggung jawab perusahaan asuransi (limit of liability).
Mitigasi mega klaim dilakukan melalui seleksi risiko secara hati-hati (prudent underwriting), kontrol akumulasi risiko, dan pemilihan perusahaan reasuransi terpercaya. Underwriter (penyeleksi risiko) menjadi tumpuan perusahaan asuransi. Kemampuan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko dapat dilihat dari underwriter-nya. Finalnya, dapat dilihat dari hasil underwriting. Semakin besar hasilnya, kualitas pengelolaan risikonya tergolong bagus. Dalam hal pemilihan perusahaan reasuransi, Bapepam-LK mensyaratkan minimal rating BBB. Ini untuk menghindari adanya reasuransi bodong, khususnya dari luar negeri. Tidak jelas perusahaannya, sehingga perusahaan asuransi sulit mendapatkan recovery reasuransi.
Skema reasuransi inilah yang membuat perusahaan asuransi mampu menanggung risiko yang sangat besar, hingga Rp triliunan. Sampai berkali lipat aset yang dimiliki perusahaan asuransi.
Skema reasuransi inilah yang membuat perusahaan asuransi mampu menanggung risiko yang sangat besar, hingga Rp triliunan. Sampai berkali lipat aset yang dimiliki perusahaan asuransi.
Risiko Reputasi
Bisnis asuransi menjual barang tak berwujud, berupa janji mengganti kerugian di masa yang akan datang. Industri asuransi sangat tergantung dari kepercayaan. Sehingga perusahaan asuransi selalu memposisikan sebagai perusahaan yang dapat dipercaya.
Ketakutan dari konsumen adalah klaim tidak dibayar atau sulit mengurus klaim. Perusahaan dengan reputasi baik akan memiliki keunggulan di hadapan nasabah. Perusahaan asuransi sangat kuatir jika reputasinya hancur. Dalam riset Economist Intelligent Unit tahun 2005, eksekutif perusahaan dunia menyatakan bahwa reputasi menjadi prioritas puncak dibandingkan risiko lainnya.
Ketakutan dari konsumen adalah klaim tidak dibayar atau sulit mengurus klaim. Perusahaan dengan reputasi baik akan memiliki keunggulan di hadapan nasabah. Perusahaan asuransi sangat kuatir jika reputasinya hancur. Dalam riset Economist Intelligent Unit tahun 2005, eksekutif perusahaan dunia menyatakan bahwa reputasi menjadi prioritas puncak dibandingkan risiko lainnya.
Yang dibutuhkan adalah membangun reputasi, bukan sekedar membentuk citra. Reputasi berkembang lebih lambat daripada membentuk citra (Rochette, 2007). Kepercayaan nasabah dibentuk oleh reputasi.Salah satu yang digunakan sebagai alat jualan oleh perusahaan asuransi adalah pengakuan atau penghargaan, baik itu dari institusi maupun dari konsumen. Sarana publikasi melalui berbagai cara seperti di media massa, annual report, situs internet, media komunikasi perusahaan, atau memajang penghargaan di ruang tamu/lobby kantor.
Reputasi buruk, mudah membuat konsumen menjauh. Apalagi industri asuransi di Indonesia masuk dalam pasar persaingan sempurna (Herfindahl-Hirschman Index asuransi umum tahun 2010 sebesar 0,04549). Konsumen sangat elastis terhadap kualitas pelayanan.
Mitigasi yang dapat dilakukan adalah memberikan pelayanan terbaik. Standar pelayanan minimal tidak dapat diandalkan di tengah persaingan ketat. Harus cepat tanggap terhadap keluhan dan menyempurnakan pelayanan.
Mitigasi yang dapat dilakukan adalah memberikan pelayanan terbaik. Standar pelayanan minimal tidak dapat diandalkan di tengah persaingan ketat. Harus cepat tanggap terhadap keluhan dan menyempurnakan pelayanan.
Yang paling mudah merontokkan reputasi perusahaan asuransi umumnya disebabkan kekecewaan nasabah saat mengurus klaim. Dua hal berkaitan klaim, klaim ditolak atau pengurusan yang ribet.
Perusahaan asuransi harus jujur. Bila berdasarkan polis, klaim harus dibayar, maka harus dibayar. Waktu pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan di dalam polis atau maksimal 30 hari sejak kesepakatan klaim. Tidak boleh menunda-nunda pembayaran klaim, misalnya dengan menambah-nambah persyaratan dokumen klaim.
Kekecewaan nasabah, apalagi bila sudah ada di media massa, dapat menjadi bumerang bagi perusahaan asuransi. Hak jawab perusahaan asuransi di media massa, tak serta merta menghapuskan rekaman buruk bagi (calon) nasabah.
Ketidaktahuan nasabah tentang isi polis juga menjadi pemicu perselisihan. Mitigasi dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan isi polis secara gamblang saat nasabah akan berasuransi. Bahasa hukum perjanjian, istilah khas asuransi, pilihan hukum yang dipakai, atau bahkan bahasa polis yang masih menggunakan bahasa Inggris, adalah beberapa pemicu ketidakpahaman nasabah. Penjelasan syarat dan kondisi polis dapat dilakukan langsung ke nasabah atau melalui pialang sebagai wakil nasabah.
Kepatuhan Modal
Ketentuan modal asuransi memang mengalami tarik ulur. Niat regulator untuk menaikkan modal, awalnya dituangkan dalam PP 63/1999 yang mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian. Perusahaan asuransi baru harus memiliki modal disetor minimum Rp100 miliar.
Jika terus menunda, pemerintah dianggap plin plan. Pilihannya hanya melakukan eksekusi terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi modal minimum. Bagi perusahaan asuransi, pemenuhan modal ini mutlak.
Sadar akan hal tersebut, beberapa perusahaan yang modalnya masih kurang, kini giat mencari tambahan. Bila tak berhasil, masih ada jalan keluar lainnya, merger atau akuisisi.
8. Manajemen Risiko untuk Penanganan Bencana
Dimuat di Bisnis Indonsesia, 12 Februari 2007.
Lagi, Jakarta terendam. Tiap tahun, ibu kota selalu digenangi banjir. Bencana adalah sebuah risiko dan setiap risiko selalu ada ongkosnya (cost of risk). Ongkos itu bisa berupa korban jiwa atau kerugian harta benda. Belum lagi tambahan penderitaan bagi yang masih hidup.
Kerugian ekonomi banjir di Jabodetabek bisa dikuantifikasi secara matematis. Tetapi siapa yang mampu menghitung kerugian ekonomi dari tewasnya puluhan nyawa akibat banjir. Belum lagi jiwa-jiwa yang menderita di pengungsian. Inilah yang membuat dampak dari risiko itu bisa tak ternilai besarnya.
Kerugian ekonomi banjir di Jabodetabek bisa dikuantifikasi secara matematis. Tetapi siapa yang mampu menghitung kerugian ekonomi dari tewasnya puluhan nyawa akibat banjir. Belum lagi jiwa-jiwa yang menderita di pengungsian. Inilah yang membuat dampak dari risiko itu bisa tak ternilai besarnya.
Bencana adalah ketidakpastian. Artinya dia bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi. Jika terjadi, tingkat keparahan juga tidak pasti. Bencana bisa berdampak sepele, tapi bisa menjelma dengan kehadirannya yang mengerikan yang mampu menelan ratusan ribu jiwa.
Tipe Bencana
Pada dasarnya, penyebab bencana dibagi dua yaitu akibat alam (natural disaster) atau akibat ulah manusia (man-made disaster). Tsunami, gempa bumi dan gunung meletus adalah jenis bencana akibat alam. Tapi benarkah banjir, tanah longsor, atau kecelakaan pesawat adalah akibat alam? Jangan-jangan, itu adalah keteledoran atau akibat kesengajaan manusia.
Banjir sering terjadi akibat pembalakan liar atau karena menjadikan wilayah resapan air didirikan bangunan untuk lahan bisnis. Kecelakaan kapal juga sering terjadi bukan akibat cuaca buruk, tetapi karena kelebihan muatan atau ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Kita memang tidak bisa berbuat banyak terhadap bencana akibat alam, tetapi menjadi sangat bodoh jika terjadi bencana akibat kesalahan manusia. Untuk itulah, peran manusia dalam mencegah dan mengatasi bencana sangat besar.
Banjir sering terjadi akibat pembalakan liar atau karena menjadikan wilayah resapan air didirikan bangunan untuk lahan bisnis. Kecelakaan kapal juga sering terjadi bukan akibat cuaca buruk, tetapi karena kelebihan muatan atau ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Kita memang tidak bisa berbuat banyak terhadap bencana akibat alam, tetapi menjadi sangat bodoh jika terjadi bencana akibat kesalahan manusia. Untuk itulah, peran manusia dalam mencegah dan mengatasi bencana sangat besar.
Kontrol Dampak
Bencana tidak berarti tidak bisa diatasi oleh manusia, bahkan bencana alam sekalipun. Bencana – sebagai sebuah risiko – bisa dikontrol. Sebisa mungkin menghilangkan dampak bencana. Namun apabila tidak mampu, yang bisa dilakukan adalah mengontrol dengan cara mereduksi melalui aktifitas preventif (pre-lost) dan penanggulangan (post-lost).
Aktifitas penanggulangan bencana (setelah terjadi bencana) sudah sering dilakukan. Kita bisa lihat misalnya, penyelamatan korban banjir yang terjebak di rumah. Ini dilakukan untuk memperkecil korban.
Aktifitas penanggulangan bencana (setelah terjadi bencana) sudah sering dilakukan. Kita bisa lihat misalnya, penyelamatan korban banjir yang terjebak di rumah. Ini dilakukan untuk memperkecil korban.
Tindakan pencegahan (preventif) sejatinya jauh lebih ampuh untuk mereduksi dampak bencana, bahkan mungkin bisa mencegah terjadinya bencana. Anehnya, tindakan preventif justru sering diabaikan. Proyek banjir kanal timur diJakartayang diharapkan mampu mereduksi dampak banjir, justru tersendat dan kalah cepat dibandingkan proyek busway.
Setelah Jakarta terendam, pemerintah berencana menata kembali kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) agar mampu menyerap air. Padahal rencana ini sudah didengungkan beberapa tahun lalu, tepat saat Jakarta terendam.
Setelah Jakarta terendam, pemerintah berencana menata kembali kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) agar mampu menyerap air. Padahal rencana ini sudah didengungkan beberapa tahun lalu, tepat saat Jakarta terendam.
Seringkali pertimbangan bisnis meninabobokkan dan mengalahkan segalanya, bahkan jiwa manusia sekalipun. Ketidakmampuan pemerintah mengatasi bencana lebih banyak karena ketidakmauan melaksanakan komitmen yang biasanya muncul pascabencana.
Bangsa, yang dalam studi Walhi, 83% kawasannya adalah rawan bencana, ternyata belum punya perangkat kuat untuk menanggulangi bencana. Ini sebuah ironi. Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana (RUUPB) hingga kini masih stagnan. Meskipun masih ada beberapa kekurangan, tetapi pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU ini.
Badan Penanggulangan Bencana (BPB) yang akan dibentuk melalui RUUPB juga sebenarnya tidak cukup wewenangnya. Selain itu, BPB terlihat sangat terkesan sebagai lembaga ‘pemadam kebakaran’. Dibutuhkan lembaga yang menangani risiko bencana yang memandang bencana sebagai sebuah risiko yang harus ditangani secara sistematis dan komprehensif.
Saat ini di beberapa perusahaan terdapat Chief Risk Officer yang bertanggung jawab pada penanganan semua risiko yang dihadapi perusahaan. Konsep sejenis bisa diaplikasikan untuk konteks yang lebih besar yakni dengan membentuk Country Risk Officer (CRO).
Konsep CRO sebenarnya tidak hanya didesain untuk bencana saja, tetapi untuk risiko seperti risiko ekonomi, politik, kesehatan, dan lainnya. Institusi tersebut akan melakukan pengkajian risiko (risk assessment) apa saja yang dihadapi bangsa ini. Dalam konteks bencana, maka difokuskan pada bencana apa saja yang bakal terjadi.
Saat ini di beberapa perusahaan terdapat Chief Risk Officer yang bertanggung jawab pada penanganan semua risiko yang dihadapi perusahaan. Konsep sejenis bisa diaplikasikan untuk konteks yang lebih besar yakni dengan membentuk Country Risk Officer (CRO).
Konsep CRO sebenarnya tidak hanya didesain untuk bencana saja, tetapi untuk risiko seperti risiko ekonomi, politik, kesehatan, dan lainnya. Institusi tersebut akan melakukan pengkajian risiko (risk assessment) apa saja yang dihadapi bangsa ini. Dalam konteks bencana, maka difokuskan pada bencana apa saja yang bakal terjadi.
BPB sebaiknya dibentuk menyerupai CRO, bekerja lintas sektoral yang melakukan penangangan bencana dalam paradigma manajemen risiko. Tugasnya fokus pada strategi menanggulangi risiko sehingga tidak sekedar pada tataran praksis menanggulangi bencana.
Paradigma Manajemen Risiko
Cara bepikir bahwa setiap kebijakan pasti ada risikonya, harus menjadi paradigma pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, sebelum membuat peraturan apapun, harus selalu berpikir tentang risiko atau dampaknya. Sekali lagi, dampak risiko, seperti diuraikan di atas, bisa tak terhingga besarnya.
Kita bisa hitung, berapa keuntungan pemanfaatan daerah Bopunjur dan Jakarta untuk komersial dibandingkan dengan kerugian Jabodetabek akibat banjir yang bisa triliunan rupiah selama bertahun-tahun, serta menelan nyawa manusia yang tak berdosa.
Setelah proses pengkajian risiko adalah melakukan analisis dan kontrol risiko. Mencegah risiko, mereduksi risiko, menahan risiko atau memindahkan risiko adalah bentuk dari kontrol risiko. Berkenaan bencana diIndonesia, tindakan mencegah dan mereduksi risiko menjadi prioritas.
Mereduksi risiko dapat berupa mengurangi kemungkinan terjadinya risiko bencana (likelihood) atau mengurangi dampaknya (severity). Selain itu itu juga perlu dipersiapkan rencana darurat (contingency planning) dalam rangka menghadapi segala kemungkinan.
Paradigma manajemen risiko ini harus dikomunikasikan hingga pejabat di tingkat bawah sehingga mereka benar-benar aware terhadap risiko bencana. Dengan demikian, aktifitas preventif dan kesiapan mengatasi bencana dapat dipersiapkan secara maksimal.
Butuh komitmen kuat dalam penerapannya oleh pemerintah. Tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan uang, baik resmi maupun sogokan. Jika tidak, maka kita mungkin dengan pilu masih menyaksikan bencana menerpa dengan penanganan yang amburadul. Na’udzubillahi mindzalik.
Mereduksi risiko dapat berupa mengurangi kemungkinan terjadinya risiko bencana (likelihood) atau mengurangi dampaknya (severity). Selain itu itu juga perlu dipersiapkan rencana darurat (contingency planning) dalam rangka menghadapi segala kemungkinan.
Paradigma manajemen risiko ini harus dikomunikasikan hingga pejabat di tingkat bawah sehingga mereka benar-benar aware terhadap risiko bencana. Dengan demikian, aktifitas preventif dan kesiapan mengatasi bencana dapat dipersiapkan secara maksimal.
Butuh komitmen kuat dalam penerapannya oleh pemerintah. Tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan uang, baik resmi maupun sogokan. Jika tidak, maka kita mungkin dengan pilu masih menyaksikan bencana menerpa dengan penanganan yang amburadul. Na’udzubillahi mindzalik.
No comments:
Post a Comment